Minggu, 06 November 2016

Field Report Pra 2 PKMR Matematika 2016

Bismillahirrahmanirrahim.. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil'alamin, rangkaian agenda kegiatan Pra 2 PKMR Matematika telah selesai dan berjalan dengan lancar. Oleh karenanya, saya akan menyampaikan laporan atau field report dari Pra 2 PKMR Matematika ini.

Pra 2 PKMR Matematika dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 November 2016 dan bertempat di Gedung Raden Ajeng Kartini lantai 3. Kegiatan pada hari ini dimulai dengan presensi pada pukul 07.45.
Selanjutnya, agenda Pra 2 PKMR ini dimulai dengan pembukaan acara oleh Muhammad Basithu Alim selaku MC pada pukul 08.12. Agenda dibuka dengan membacakan lafadz ta'awudz, basmalah  dan sholawat. Kemudian dilanjutkan dengan tilawah Al-Qur'an yang dibacakan oleh Julianda salah satu peserta PKMR putra. Setelah tilawah selesai, agenda selanjutnya yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diiringi oleh dirijen salah satu peserta PKMR putri yaitu Gita Silvia Dewi.

Setelah itu, agenda selanjutnya yaitu masuk pada materi ke 1 tentang Mekanisme Sidang yang dimulai pada pukul 08.19. Materi ini, dimoderatori oleh Firly Achmad Maulana. Setelah moderator masuk ruangan, moderator membacakan CV pembicara pada materi ini yaitu Rina Nurhandayani.
Materi tentang mekanisme sidang dimulai dari penjelasan landasan konstitusional yang terbagi atas 2 landasan: pertama, peraturan organisasi pemerintahan mahasiswa unj no 4 tahun 2015 tentang permusyawaratan, dan yang kedua, keputusan MTM tahun 2016.

Adapun pengertian sidang yaitu pertemuan untuk membicarakan sesuatu untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan (hanya dibuat oleh MTM, dipatuhi oleh seluruh elemen) bersama. Sidang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah, mengambil sebuah keputusan, dan ketika terjadinya pelanggaran.

Sidang juga terbagi atas beberapa jenis persidangan: (1) Forum tertinggi (sidang umum), (2) Sidang paripurna (dihadiri oleh seluruh anggota legislatif), (3) Sidang pleno, dilaksanakan untuk mendengarkan laporan kerja lembaga eksekutif mahasiswa unj, dan (4) Sidang istimewa yang dilakukan jika: ketua BEM melanggar peraturan, dan ketua atau wakil meninggal dunia.

Selain itu, ada sifat-sifat sidang yakni: (a) tertutup (hanya boleh dihadiri oleh anggota dan mereka yang diundang), dan (b) terbuka (boleh dihadiri oleh bukan anggota)

Sebelum persidangan dimulai, ada beberapa persiapan yang harus dicek, antara lain: (1) undangan untuk anggota (max H-3), (2) menyampaikan bahan sidang yang meliputi bahan-bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus, (3) anggota mengisi daftar hadir, (4) kuorum (jumlah peserta sidang harus 50% + 1), (5) proses persidangan, dan (6) hasil sidang.

Selain persiapan yang dilakukan, ada juga beberapa alat kelengkapan sidang yang harus dicek, antara lain:
administrasi: presensi, agenda sidang, tata tertib, konsideran/sidang keputusan, notulensi, dan lampiran.
Sedangkan non administrasi: pimpinan, peserta, palu.

Selain itu, di dalam sebuah persidangan harus ada pimpinan sidang, dan biasanya pimpinan sidang harus berjumlah ganjil agar mudah dalam mengambil keputusan. Adapun tugas-tugas dari tiap pimpinan sidang yaitu:
pimpinan sidang 1 : memimpin
pimpinan sidang 2 : setiap pendapat, mengklarifikasi
pimpinan sidang 3 : membantu pimpinan sidang dalam memutuskan

Dalam pelaksanaan sidang, seorang pimpinan sidang selalu menggunakan palu dalam mengambil keputusan. Biasanya palu tersebut diketuk beberapa kali, karena tiap ketukan palu memiliki makna yang berbeda. Ketentuan penggunaan palu sidang yakni sebagai berikut:
1x ketukan :
Untuk mengesahkan per point, Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, Menskorsing dan mencabut skorsing 1x …. Menit
2x ketukan :
Menskorsing dan mencabut skorsing 2x … menit
3x ketukan :
Membuka dan menutup persidangan, Mengesahkan keputusan final
Banyak ketukan : untuk menertibkan

Selain pimpinan sidang, juga terdapat peserta sidang.  Tiap peserta sidang, diberi hak dalam penyelenggaraan sidang. Adapun hak-hak mereka yaitu:
Anggota : memiliki hak suara dan hak bicara
Undangan : memilikibhak bicara
Peninjau : bukan anggota dan tanpa undangan

Selain itu, dalam materi ini juga dijelaskan tentang istilah-istilah yang sering dipakai dalam persidangan. Istilah-istilah tersebut antara lain interupsi (memotong pembicaraan) untuk meminta izin dalam menginformasi, mengklarifikasi, dan izin berbicara. Istilah lainnya yaitu peninjauan kembali (PK), merupakan istilah yang bermakna untuk merubah keputusan yang sebelumnya telah disahkan. Ada juga aklamasi, yaitu kesepakatan dalam suatu sidang dengan suara tidak lagi mengadakan pemilu.

Dalam pengambilan keputusan, dapat dilakukan dalam bermacam proses seperti Musyawarah mufakat yakni jika ada kontradiksi tidak terselesaikan, maka dilakukan lobbying untuk mencari jalan tengah, namun jika tinggal 2 pilihan maka dilakukan voting.

Materi ke 1 selesai pada pukul 09.20 yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi persidangan pada pukul 09.26 hingga 09.50. Kemudian dilanjutkan dengan evaluasi dari simulasi persidangan hingga pukul 10.05.
Setelah simulasi selesai, maka selesai materi ke 1 ini lalu dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan oleh ketua pelaksana kepada pembicara. Lalu moderator mengembalikan acara kepada MC.


Setelah agenda materi ke 1 selesai, MC memberitahukan agenda selanjutnya yaitu akan ada materi ke 2 tentang mekanisme pemilihan umum (pemilu). Selanjutnya MC membacakan CV moderator untuk materi ke 2 ini yaitu Norman Setyadi. Setelah moderator masuk ke dalam ruangan, agenda materi ke 2 dimulai pada pukul 10.09 dengan pembicara kak M. Fajar Nurhadi.

Di awal materi, beliau memaparkan tentang pengertian dari pemilu. Pemilu yaitu sarana suksesi opmawa pada akhir kepengurusan opmawa sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pemilu. Adapun dasar dari pelaksanaan pemilu yaitu AD/ART.

Selain itu, ada tujuan pelaksanaan pemilu yang terbagi atas 2 yakni di eksekutif dan legislatif. Tujuan pelaksanaan pemilu di lembaga eksekutif yaitu untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM (Prodi, Fakultas, Universitas) secara berpasangan. Sedangkan tujuan pelaksanaan pemilu legislatif yakni memilih anggota MTM UNJ, memilih anggota BPM Fakultas dan memilih LLM Prodi.

Dalam pelaksanaannya, pemilu juga mengandung asas-asas di dalamnya yakni asas LUBER JURDIL. Langsung, artinya pemilu dilakukan pada waktu yang bersamaan dan di tempat yang sama. Umum, artinya berlaku untuk semua orang dengan syarat WNI minimal 17 tahun. Bebas, artinya tidak ada kepentingan politik, dan tidak ada paksaan. Rahasia, artinya menekankan rahasia pada setiap pemilu. Jujur, artinya setiap perangkat pemilu harus bersikap jujur dalam melaksanakan pemilu. Dan Adil, artinya menekan keadilan pada orang yang memiliki hak dipilih dan memilih.

Selanjutnya, ada tahapan pelaksanaan pemilu di UNJ:
1. Pembentukan Pansel
Ketua BEM/LLM, wakil-wakil BEM/LLM, Ketua BEM tahun lalu
2. Pembentukan DKPP dan ketua DKPP
3. Pembentukan PANWASLU
4. Pemilihan ketua KPU
5. Pembentukan anggota KPU

Tahapan lanjutan :
6. Pembukaan masa pendaftaran : eksekutif, legislatif
7. Pengambilan berkas persyaratan
8. Penutupan pendaftaran
9. Verifikasi berkas bakal calon
10. Penetapan calon
11. Uji kelayakan (FPT)
12. Kampanye
13. Dialog calon
14. Kampanye akbar
15. Masa tenang
16. Pekan pemungutan suara
17. Perhitungan suara
18. Pengaduan
19. Penyerahan ketua
20. Pemberian laporan pertanggungjawaban

Selain itu, ada beberapa perangkat pemilu di UNJ yaitu:
KPU (Universitas, Fakultas  dan Rumpun), PANWASLU, dan DKPP.

Struktur dari KPU yakni:
-Ketua
-Sekretaris
-Bendahara
-Admin dan hukum
-Logistik
-Humas, publikasi, dan dokumentasi

PANWASLU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu UNJ sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengawasi semua tahapan pemilu, mematuhi kode etik DKPP, dan membuat LPJ.

DKPP bertugas menyusun kode etik, dan melakukan penyelesaian masalah yang tidak dapat dilaksanakan oleh PANWASLU. Adapun struktur dari DKPP yakni: Ketua MTM, Ketua BEM, dan 1 orang mahasiswa umum.

Materi ke 2 selesai pada pukul 11.30 lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyerahan bingkisan oleh ketua pelaksana kepada pembicara. Selanjutnya moderator menutup agenda materi ke 2 dan mengembalikan acara ke MC.
Setelah itu, MC menginformasikan bahwa agenda selanjutnya yakni ISHOMA sampai pukul 12.45.

Setelah ISHOMA selesai, agenda dimulai kembali pada pukul 13.00. MC membuka acara kembali dan menginformasikan kepada peserta untuk duduk bersama kelompoknya karena agenda selanjutnya yakni kumpul kelompok. Di sela sela agenda kumpul kelompok, pada pukul 14.16, perwakilan dari tiap kelompok diminta untuk menemui panitia acara untuk menginformasikan penugasan selanjutnya dan barang bawaan yang harus dibawa pada saat hari H.
Setelah agenda kumpul kelompok selesai, rangkaian acara telah selesai dan ditutup pada pukul 14.30.

Sekiranya itu adalah field report untuk Pra 2 PKMR Matematika. Jika ada kekurangan mohon maaf, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber : Riski Wijayanti (pendidikan matematika 2016)